Dakwaan jaksa ungkap peran Lin Che Wei dalam kasus korupsi migor

Jaksa penuntut umum mendakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei beserta para pihak lainnya merugikan negara hingga Rp18,34 T.

Lin Che Wei (kanan) mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 di PN Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei beserta para pihak lainnya telah merugikan negara hingga Rp18,34 triliun. Dakwaan ini terkait keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 atau perkara minyak goreng.

Diketahui, Lin Che Wei merupakan anak buah Airlangga Hartarto karena diplot sebagai anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian. Hal itu berdasarkan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 376 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tertanggal 9 Desember 2019.

Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan, Lin Che Wei tidak pernah mendapatkan penugasan atau penunjukan sebagai advisor atau analisis Kementerian Perdagangan (Kemendag) meskipun merupakan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, Lin Che Wei diduga terlibat aktif dalam pembahasan kebijakan ekspor CPO.

"Namun demikian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja. Dan untuk itu, ia tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut karena sejak awal tidak memiliki kontrak kerja maupun MoU dengan dengan Kementerian Perdagangan," ungkap jaksa dalam dakwaannya pada persidangan, Rabu (31/8).

Dalam dakwaan disampaikan, Muhammad Lutfi, yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan (Mendag), menghubungi Lin Che Wei pada sekitar Januari 2022. Lutfi bertanya tentang posisi Lin Che Wei di Kemenko Perekonomian.