sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dakwaan jaksa ungkap peran Lin Che Wei dalam kasus korupsi migor

Jaksa penuntut umum mendakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei beserta para pihak lainnya merugikan negara hingga Rp18,34 T.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 31 Agst 2022 17:17 WIB
Dakwaan jaksa ungkap peran Lin Che Wei dalam kasus korupsi migor

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei beserta para pihak lainnya telah merugikan negara hingga Rp18,34 triliun. Dakwaan ini terkait keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 atau perkara minyak goreng.

Diketahui, Lin Che Wei merupakan anak buah Airlangga Hartarto karena diplot sebagai anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian. Hal itu berdasarkan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 376 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tertanggal 9 Desember 2019.

Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan, Lin Che Wei tidak pernah mendapatkan penugasan atau penunjukan sebagai advisor atau analisis Kementerian Perdagangan (Kemendag) meskipun merupakan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, Lin Che Wei diduga terlibat aktif dalam pembahasan kebijakan ekspor CPO.

"Namun demikian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja. Dan untuk itu, ia tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut karena sejak awal tidak memiliki kontrak kerja maupun MoU dengan dengan Kementerian Perdagangan," ungkap jaksa dalam dakwaannya pada persidangan, Rabu (31/8).

Dalam dakwaan disampaikan, Muhammad Lutfi, yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan (Mendag), menghubungi Lin Che Wei pada sekitar Januari 2022. Lutfi bertanya tentang posisi Lin Che Wei di Kemenko Perekonomian.

Lin Che Wei mengiyakan pertanyaan tersebut. Lin Che Wei juga menyampaikan, memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit.

Merujuk dakwaan jaksa, Lin Che Wei juga merupakan founder lembaga konsultan IRAI (Independent Research & Advisory Indonesia). Melalui IRAI, dia pernah bertindak sebagai advisor perusahaan-perusahan yang terkait bisnis sawit dan minyak goreng yang mengajukan permohonan persetujuan ekspor, seperti PT Wilmar Bio Energi Indonesia dan PT Musim Mas.

Jaksa mendakwa Lin Che Wei memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ada 3 poin utama terkait peran Lin Che Wei dalam perkara ini yang jadi dakwaan jaksa.

Sponsored

Pertama, menggunakan jabatannya sebagai anggota Tim Asistensi Kemenko perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam penerbitan persetujuan ekspor. Hal ini diduga dilakukan dengan memberikan rekomendasi persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya yang diajukan pelaku usaha.

"Padahal, mengetahui bahwa kewajiban realisasi DMO (domestik market obligation) sebagaimana yang dipersyaratkan tidak dipenuhi, yang berakibat minyak goreng di pasar dalam negeri mengalami kelangkaan," ujar jaksa.

Poin berikutnya, mengusulkan syarat persetujuan ekspor berupa pemenuhan realisasi distribusi dalam negeri (DMO), yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022, diubah atau dikembalikan seperti Permendag Nomor 2 Tahun 2022. Aturan sebelumnya hanya mensyaratkan pemenuhan rencana distribusi dalam negeri bagi pelaku usaha agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Selanjutnya, menjalankan skema komitmen (pledge) bagi pelaku usaha yang sifatnya sukarela bagi pelaku usaha untuk mendistribusikan minyak goreng dalam negeri. Padahal, kewajiban distribusi minyak goreng dalam negeri telah diatur secara tegas, bahwa kewajiban realisasi distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% untuk persetujuan ekspor yang dibuktikan dengan melampirkan kontrak penjualan dalam negeri, PO, DO, dan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Permendag 08 Tahun 2022 dan turunannya dalam Kepmendag Nomor 127 Tahun 2022," papar jaksa.

Kemudian, Lin Che Wei diduga merancang, mengolah, dan membuat analisis realisasi komitmen dari pelaku usaha yang tak menggambarkan kondisi pemenuhan kewajiban DMO yang sebenarnya. Hal ini diduga yang dijadikan dasar mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, menerbitkan permohonan persetujuan ekspor CPO dan turunannya.

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 atau perkara minyak goreng didakwa merugikan negara hingga Rp18,3 triliun. Dakwaan disampaikan JPU di dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Kelima terdakwa tersebut yakni Indrasari Wisnu Wardhana; Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," kata JPU.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Berita Lainnya
×
tekid