JAM Pidmil sita aset kasus TWP TNI AD Rp80 miliar

Aset senilai Rp80 miliar sudah disita untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus TWP AD.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin resmi melantik Laksda TNI Anwar Saadi, sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di lingkungan kejaksaan, Rabu (14/7/2021). Foto tangkapan layar Youtube

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset yang mencapai Rp80 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI Angkatan Darat periode 2013-2020. 

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejagung, Anwar Saadi mengatakan, tim penyidik koneksitas masih harus mengejar aset lainnya untuk menutupi sisa kerugian negaranya. Kasus ini membuat negara harus kehilangan Rp190 miliar.

"Dari perkara TWP ini, terdapat sejumlah aset yang dapat diamankan sementara dengan nilai sekitar Rp80 Miliar," kata Anwar, saat memberikan pengarahan dalam rapat kerja teknis (rakernis), Rabu (28/9).

Kasus ini mulai diselidiki oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada akhir November tahun 2021. Penyidik sempat melakukan gelar perkara mengenai kasus tersebut, dan ditemukan dugaan adanya banyak pihak yang terlibat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi mengatakan, TWP merupakan iuran rutin yang diberikan anggota TNI kepada Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP). Uang yang telah dikumpulkan para prajurit tersebut diduga digunakan untuk kepentingan lain dan tidak sesuai dengan peruntukannya.