sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

JAM Pidmil sita aset kasus TWP TNI AD Rp80 miliar

Aset senilai Rp80 miliar sudah disita untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus TWP AD.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 29 Sep 2022 07:47 WIB
JAM Pidmil sita aset kasus TWP TNI AD Rp80 miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset yang mencapai Rp80 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI Angkatan Darat periode 2013-2020. 

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejagung, Anwar Saadi mengatakan, tim penyidik koneksitas masih harus mengejar aset lainnya untuk menutupi sisa kerugian negaranya. Kasus ini membuat negara harus kehilangan Rp190 miliar.

"Dari perkara TWP ini, terdapat sejumlah aset yang dapat diamankan sementara dengan nilai sekitar Rp80 Miliar," kata Anwar, saat memberikan pengarahan dalam rapat kerja teknis (rakernis), Rabu (28/9).

Kasus ini mulai diselidiki oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada akhir November tahun 2021. Penyidik sempat melakukan gelar perkara mengenai kasus tersebut, dan ditemukan dugaan adanya banyak pihak yang terlibat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi mengatakan, TWP merupakan iuran rutin yang diberikan anggota TNI kepada Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP). Uang yang telah dikumpulkan para prajurit tersebut diduga digunakan untuk kepentingan lain dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Jadi itu banyak pihak yang terlibat karena iurannya saja dilakukan sekian tahun dan sekian jabatan," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (24/11).

Masuk pekan kedua Desember tahun 2021, Jampidmil menetapkan dua orang tersangka. Kasusnya pun ditetapkan sebagai tindak pidana koneksitas. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dua tersangka itu adalah inisial Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP selaku Dirut PT Griya Sari Harta. 

Sponsored

"Tersangka Brigjen YAK telah dilakukan penahanan di Rutan Puspom TNI AD sejak 22 Juli 2021 dan tersangka NPP dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Leonard dalam konferensi pers, Jumat (10/12).

Jumlah tersangka bertambah dengan penetapan pada bulan Maret tahun 2022. KGSMS adalah tersangka dari pihak swasta. Tersangka KGSMS diketahui selaku Direktur PT Artha Multi Adiniaga (AMA) selaku pihak penyedia lahan untuk pembangunan perumahan prajurit TNI-AD 2013-2020. 

Selang dua pekan, seorang purnawirawan, Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku mantan Kepala Badan Pengelola TWP AD juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang perdana dimulai pada akhir April tahun ini. Agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan. 

Kedua terdakwa ialah Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari. Dakwaan bagi keduanya masih berkisar di beberapa pasal yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001.

Pada sidang kedua, dengan agenda sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari para terdakwa. Keduanya meminta kepada hakim untuk membebaskan mereka dari segala dakwaan. 

Berita Lainnya
×
tekid