JAM Pidsus minta semua kasus korupsi setiap daerah dibongkar

Jajaran Pidsus di seluruh tingkatan diminta buka penanganan perkara korupsi sebagai transparansi.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah di Komplek Kejaksaan Agung Foto:Alinea.id/IMMANUEL CHRISTIAN

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, mengerahkan seluruh jajaran di tingkat daerah untuk menumpas segala bentuk korupsi di wilayah masing-masing. 

Menurutnya, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi diperlukan beberapa strategi guna menghadapi perkara yang sulit dengan melakukan pemilihan redaksional judul perkara dalam surat perintah penyidikan harus tepat dan jangan terlalu detail karena akan menyulitkan ketika akan dilakukan pengembangan perkaranya. Bahkan, penggeledahan, penggunaan barang bukti, keterangan ahli, penyitaan aset serta TPPU, dan kerugian negara menjadi poin penting bagi setiap jajaran.

“Bapak Jaksa Agung berulang kali menegaskan bahwa beliau belum percaya apabila ada suatu daerah pada saat ini 100% bebas dari kejahatan korupsi dan inilah yang menjadi tantangan bagi seluruh jajaran Pidsus untuk mengungkap semuanya. Kita semua harus yakin bahwa kita bisa,” kata Febrie dalam Rakernis Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (27/9).

Ia juga menyampaikan agar seluruh jajaran dalam menangani suatu perkara tidak hanya karena takut dievaluasi. Menurutnya, tidak ada target kuantitas, tapi lakukanlah sebagai bentuk tanggung jawab saudara-saudara semua kepada publik. 

Terlebih, Febrie telah mengeluarkan Surat Nomor: B-1862/F/Fjp/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022 terkait Evaluasi Kinerja Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kerangka teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi. Surat itu memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk melakukan crash program terhadap Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri. Terlebih, bagi yang belum memiliki capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik penyelidikan maupun penyidikan, sehingga dapat segera dievaluasi dan diakselerasi.