JAM Pidsus pastikan tak tebang pilih pemeriksaan Johnny G Plate

Penyidik kini tengah mempertimbangkan apakah membutuhkan keterangan Menkominfo, Johnny G Plate.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung. Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung memastikan tidak akan tebang pilih dalam memeriksa Johnny G Plate dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Meskipun politikus Partai Nasdem itu menjabat sebagai menteri aktif, namun penyidik tetap akan memeriksanya jika diperlukan.

"Siapa yang akan membuat terang perkara, pasti (diperiksa), kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/1).

Febrie mengaku, pihaknya saat ini masih mendalami apakah diperlukan keterangan Johnny G Plate sebagai sakasi kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo itu.

"Balum (ada pemanggilan), masih pendalaman. Mana yang dibutuhkan (pasti) diperiksa," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejagung menetapkan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto sebagai tersangka. Usai penetapan tersangka, dilakukan penyitaan tiga mobil milik tersangka Galumbang Menak S.