Jamintel: 300 perkara dihentikan Kejagung

Yang dihentikan merupakan perkara dengan tingkat kerugian kecil dan hukuman pidananya di bawah lima tahun.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menghentikan 300 perkara tindak pidana umum sejak Oktober 2019-November 2020 atau setahun terakhir. Perkara dihentikan dengan mempertimbangkan asas restorative justice atau keadilan restoratif di Indonesia.

Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai proses keadilan untuk kasus biasa di luar kasus besar, seperti peredaran narkoba, terorisme, dan korupsi serta kasus yang tidak merugikan publik. Cara ini diharapkan dapat mengurangi tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) Kejagung Sunarta mengatakan, 300 perkara yang telah dihentikan tersebut merupakan kasus yang memenuhi kriteria restorative justice. Perkara dalam kategori tersebut didominasi oleh konflik antar masyarakat menengah ke bawah dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun dan nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta, 

"Yang jelas nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Kami mediasi nanti kedua belah pihak itu agar berdamai, total ada 300 perkara lebih," tuturnya, Rabu (2/12).

Sunarta menjelaskan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung sudah sering memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Indonesia untuk mengedepankan kepentingan masyarakat yang tidak mampu dan tengah berperkara.