BEM-SI mengeluarkan seruan aksi nasional menolak UU Cipta Kerja.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menilai keadaan wilayah seluruh Indonesia kembali memanas pascadisahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh DPR RI, Senin (5/10).
BEM SI menyayangkan keputusan pemerintah yang dinilai justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja.
"Padahal mereka (pemerintah) bisa melakukan tindakan untuk mencabut undang-undang tersebut," bunyi keterangan tertulis BEM-SI bertajuk Seruan Aksi Nasional, Senin (19/10).
Apalagi, sambung BEM SI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendukung UU Cipta Kerja.
"Hal tersebut memberikan kesan bahwa melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja bukan merupakan cara yang efektif," bebernya.