Jika Covid-19 belum tuntas, pilkada bisa kembali diundur

Keputusan penundaan kembali tersebut berdasarkan persetujuan bersama antara KPU, DPR, dan pemerintah.

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Foto Antara/Kliwon.

Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomo 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Perppu penundaan pilkada ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan.

Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, perppu ini telah menjadi payung hukum penundaan dan pelaksaan pilkada yang diundur tiga bulan. Yang semula pelaksanaannya dijadwalkan September bergeser ke Desember 2020.

Namun, skenario terburuknya jika penanganan pandemi coronavirus (Covid-19) belum tuntas, maka dimungkinkan akan dilaksanakan penundaan kembali. Keputusan penundaan kembali tersebut berdasarkan persetujuan bersama antara KPU, DPR, dan pemerintah. “Semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020,” ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5).

Pada Pasal 201 A ayat 2 menyebutkan, pemungutan suara serentak ditunda karena terjadi bencana nonalam Covid-19 dan dilaksanakan Desember 2020. “Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A,” demikian bunyi Pasal 201 A ayat (3) Perppu tersebut.

Seperti yang telah diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian optimis pandemi Covid-19, mereda di penghujung 2020. Tito Karnavian pun menerima opsi penundaan Pilkada 2020 hingga 9 Desember. Sehingga, pemerintah tetap menggelar pilkada di tahun ini.