Jimly Asshiddiqie minta UU Cipta Kerja diperbaiki secara benar

DPR dan pemerintah tidak boleh lagi sembarangan membuat UU, karena ada mekanisme kontrol konstitusional melalui uji formil.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Foto mobile.twitter.com/ArizaPatria

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, pengabulan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bersejarah.

Ia menganggap pengabulan uji formil tersebut pertama kali dilakukan di MK dan Mahkamah Agung (MA). Makanya, DPR dan pemerintah tidak boleh lagi sembarangan membuat UU, karena ada mekanisme kontrol konstitusional melalui uji formil ini.

Pengabulan uji formil dapat berdampak pada tidak berlakunya seluruh UU. Namun, dalam kasus UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dengan memberikan DPR dan pemerintah tenggat waktu dua tahun untuk memperbaikinya.

“Penilaian uji materiil tidak perlu diputus dulu, sehingga sekalian materi tertentu diperbaiki. Masa’ menunggu dua tahun sudah diperbaiki, lalu orang tidak bisa dicegah juga untuk uji materiil, jadi kerjanya menciptakan ketidakstabilan sistem kebijakan,” ucapnya dalam diskusi virtual, Rabu (1/12).

RUU tentang perubahan Cipta Kerja perlu dievaluasi secara khusus. Makanya, ia meminta DPR dan pemerintah segera memperbaiki mekanisme perbaikan UU Cipta Kerja secara benar. Di sisi lain, juga menilai ulang materi-materi yang objektif bermasalah.