sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jimly Asshiddiqie minta UU Cipta Kerja diperbaiki secara benar

DPR dan pemerintah tidak boleh lagi sembarangan membuat UU, karena ada mekanisme kontrol konstitusional melalui uji formil.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 02 Des 2021 06:52 WIB
Jimly Asshiddiqie minta UU Cipta Kerja diperbaiki secara benar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, pengabulan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bersejarah.

Ia menganggap pengabulan uji formil tersebut pertama kali dilakukan di MK dan Mahkamah Agung (MA). Makanya, DPR dan pemerintah tidak boleh lagi sembarangan membuat UU, karena ada mekanisme kontrol konstitusional melalui uji formil ini.

Pengabulan uji formil dapat berdampak pada tidak berlakunya seluruh UU. Namun, dalam kasus UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dengan memberikan DPR dan pemerintah tenggat waktu dua tahun untuk memperbaikinya.

“Penilaian uji materiil tidak perlu diputus dulu, sehingga sekalian materi tertentu diperbaiki. Masa’ menunggu dua tahun sudah diperbaiki, lalu orang tidak bisa dicegah juga untuk uji materiil, jadi kerjanya menciptakan ketidakstabilan sistem kebijakan,” ucapnya dalam diskusi virtual, Rabu (1/12).

RUU tentang perubahan Cipta Kerja perlu dievaluasi secara khusus. Makanya, ia meminta DPR dan pemerintah segera memperbaiki mekanisme perbaikan UU Cipta Kerja secara benar. Di sisi lain, juga menilai ulang materi-materi yang objektif bermasalah.

“Apakah dari 11 karakter (klaster) itu tidak bisa jadi 11 UU, atau disederhanakan sebaiknya 5 UU? Karena kalau objektif, ini terlalu tebal (Omnibus Law UU Cipta Kerja), saya termasuk orang yang menganjurkan sejak 10 tahun lalu, metode Omnibus dipakai, maksudnya untuk penataan hukum, bukan hanya investasi,” ujar Jimly.

Ia pun menyoroti proses pembentukan UU Cipta Kerja yang hanya sekitar 100 hari. Padahal, UU Cipta Kerja sangat tebal. Apalagi, pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan selama pandemi Covid-19.

"Sehingga, betul-betul ini bikin masalah. Oleh karena itu, baik ini untuk dievaluasi dalam rangka perubahan UU Cipta Kerja dalam dua tahun ini, bukan hanya formalitas proseduralnya diperbaiki, tapi boleh jadi juga konten, materinya, klaster-klasternya bisa direevaluasi lagi," tutur Jimly,

Sponsored

Sebelumnya, MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK memberikan waktu dua tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja.  

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan virtual, Kamis (25/11).

Berita Lainnya
×
tekid