Johnny G Plate janji buktikan dirinya tak bersalah
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Johnny G Plate dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022.
Terdakwa korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Johnny G Plate berjanji akan membuktikan tidak bersalah dalam kasus yang tengah menjerat dirinya. Hal ini diketahui usai Johnny Plate merespons pertanyaan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, hari ini.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu sebelumnya ditanya hakim Fahzal soal pemahaman Johnny terhadap dakwaan. Johnny mengaku mengerti dan membantah dirinya bersalah.
“Nanti saya akan buktikan!” kata Johnny dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Setidaknya ada 12 poin yang menunjukan peran dari bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI itu dalam kasus ini.
JPU mengatakan, awalnya Johnny bertemu dengan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, untuk membahas proyek tersebut. Dalam pelaksanaannya, sejumlah perusahaan yang dilibatkan terafiliasi dengan Galumbang.