Joko Driyono menanti vonis kasus pengaturan skor

Menurut jaksa, Joko Driyono terbukti secara paksa merusak barang bukti kasus pengaturan skor Liga Indonesia.

Mantan Pelaksana Tugas Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono. Antara Foto

Joko Driyono, terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap mantan Pelaksana Tugas Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.

Oleh jaksa penutut umum (JPU), Joko Driyono dituntut dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin ke satu KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider. Aturan itu menjerat perbuatan pencurian dan pengerusakan barang bukti tindak pidana.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara paksa menerobos masuk ke ruangan yang disegel polisi dan mengambil dokumen, sehingga tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar penghapusan pidana atas perbuatan terdakwa.

Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu, menurut jaksa, terbukti memerintahkan dua orang saksi, Mardani Morgot dan Mus Mulyadi, untuk mengamankan, memindahkan dan merusak barang bukti di kantornya di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan.

Barang bukti yang diambil berupa sejumlah dokumen, DVR server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. Adapun barang bukti itu diduga terkait kasus pengaturan skor pertandingan Liga III antara Persibaran Banjarnegara versus PS Pasuruan.