Jokowi 3 periode, Demokrat: Merusak negara, menabrak moral

Konstitusi sudah tegas menyatakan bahwa jabatan presiden hanya dua periode.

Presiden Joko Widodo/Foto Antara/Sigid Kurniawan

Masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode. Meskipun, kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, ada pihak yang mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencalonkan sebagai Calon Presiden (Capres) 2024.

Sebab, menurut dia, konstitusi sudah tegas menyatakan bahwa jabatan presiden hanya untuk dua periode. "Ada yang bilang, yang mau Presiden Jokowi tiga periode itu rakyat bukan Jokowi. Jawab saya enteng. Kehendak rakyat itu ada batasnya, dibatasi konstitusi. UUD 1945 membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode," kata Benny dalam cuitan Twitter, sebagaimana dikutip Alinea.id, Jumat (25/6).

Dorongan agar Jokowi menjabat presiden tiga periode sebelumnya disampaikan sejumlah warga di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka menggelar deklarasi referendum terbatas untuk mendukung Jokowi tiga periode di Kupang, Senin (21/6). 

Referendum terbatas ini juga didukung Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL). Dia menyatakan karena dibatasi konstitusi, Jokowi tidak memiliki kesempatan untuk menjabat presiden tiga periode. 

Bahkan dengan tegas, politikus asal NTT itu mengatakan jika Jokowi harus berhenti. "Mesti enak jadi presiden dan rakyat mau, harus berhenti! #RakyatMonitor," ujarnya.