Jokowi beri jutaan rupiah tunjangan untuk berantas kejahatan siber

Pemerintah resmi memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai Badan Siber dan Sandi Negara dari Rp1,97 juta sampai Rp26,32 juta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2018, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. / BSSN

Pemerintah resmi memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dari Rp1,97 juta sampai Rp26,32 juta. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2018, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Menurut Perpres ini, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. 

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, sebagaimana dimaskud dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Badan Siber dan Sandi Negara," bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini, seperti dikutup Jumat (12/10). 

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada pegawai lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, yang tidak mempunyai jabatan tertentu.