Jokowi didesak revisi perpres peleburan lembaga ke BRIN

Sejumlah peneliti mengajukan petisi atas revisi Perpres tersebut.

Ilustrasi penggabungan Kemendikbud dengan Kemenristek. Alinea.id/Firgie Saputra

Aliansi Anak Bangsa Peduli Riset dan Kemajuan Bangsa membuat petisi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas peleburan sejumlah lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) ke Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN). Petisi tersebut didaftarkan melalui https://www.change.org/PetisiBRIN.

Dalam petisi tersebut dijelaskan, seluruh pihak yang mengusung petisi mengapresiasi Presiden Jokowi atas upaya memperbaiki ekosistem riset di Indonesia sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau Sisnas Iptek.

Sebagai tindak lanjut dari dari UU itu dikeluarkan Perpres No. 78/2021 tentang BRIN. BRIN memegang mandat untuk membubarkan dan meleburkan sejumlah lembaga iptek yang ada. Mulai dari lembaga pemerintah non-kementerian bidang iptek seperti Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) hingga Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman. Juga Kementerian Ristek/BRIN.

Peleburan lembaga-lembaga tersebut ternyata menimbulkan persoalan yang dinilai menghambat masa depan penelitian di Indonesia. Urusan peleburan lembaga terbentur dengan aturan birokratisasi peneliti yang berujung pada pemecatan para peneliti terbaik di lembaga tersebut.

"Padahal, mereka adalah peneliti teruji yang berpendidikan S3, S2 dan S1," bunyi bagian dari petisi tersebut.