sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi didesak revisi perpres peleburan lembaga ke BRIN

Sejumlah peneliti mengajukan petisi atas revisi Perpres tersebut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 08 Jan 2022 18:37 WIB
Jokowi didesak revisi perpres peleburan lembaga ke BRIN

Aliansi Anak Bangsa Peduli Riset dan Kemajuan Bangsa membuat petisi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas peleburan sejumlah lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) ke Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN). Petisi tersebut didaftarkan melalui https://www.change.org/PetisiBRIN.

Dalam petisi tersebut dijelaskan, seluruh pihak yang mengusung petisi mengapresiasi Presiden Jokowi atas upaya memperbaiki ekosistem riset di Indonesia sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau Sisnas Iptek.

Sebagai tindak lanjut dari dari UU itu dikeluarkan Perpres No. 78/2021 tentang BRIN. BRIN memegang mandat untuk membubarkan dan meleburkan sejumlah lembaga iptek yang ada. Mulai dari lembaga pemerintah non-kementerian bidang iptek seperti Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) hingga Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman. Juga Kementerian Ristek/BRIN.

Peleburan lembaga-lembaga tersebut ternyata menimbulkan persoalan yang dinilai menghambat masa depan penelitian di Indonesia. Urusan peleburan lembaga terbentur dengan aturan birokratisasi peneliti yang berujung pada pemecatan para peneliti terbaik di lembaga tersebut.

"Padahal, mereka adalah peneliti teruji yang berpendidikan S3, S2 dan S1," bunyi bagian dari petisi tersebut.

Pemecatan dilakukan karena mereka bukan peneliti berstasus pegawai negeri sipil (PNS), melainkan pegawai/peneliti atas dasar kontrak jangka waktu tertentu. Sebagaian dari mereka adalah yang selama ini mendukung Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan Kapal Riset Baruna Jaya. 

"Di antara mereka bahkan ada yang telah mendapatkan penghargaan oleh negara."

Peleburan lembaga seperti Eijkman disebut akan diikuti oleh 38 lembaga dengan jumlah pegawai/peneliti non-PNS sebanyak 1.500-1.600 orang. Padahal, mereka sedang diharapkan akan mendapatkan penghargaan riset dunia dari lembaga risetnya.

Sponsored

"Kami Aliansi Anak Bangsa Peduli Riset dan Kemajuan Bangsa merasa prihatin terhadap langkah peleburan lembaga tersebut. Oleh karena itu kami meminta Bapak Presiden untuk mengembalikan lembaga yang dileburkan tersebut ke asal kelembagaannya dan menjadikan BRIN hanya sebagai koordinator riset di Indonesia."

BRIN diusulkan tidak perlu meleburkan berbagai lembaga riset yang ada. Mereka sepakat dengan gagasan pembenahan, meningkatkan efektivitas, dan efisiensi lembaga-lembaga penelitian demi mendukung pembangunan nasional menuju Indonesia Emas. 

Mereka meminta Jokowi berkenan melakukan pertemuan guna menyampaikan pemikiran dan ide-ide mengenai berbagai permasalahan sangat mendasar yang dihadapi oleh lembaga-lembaga riset. Selain itu, mereka juga menyadari diperlukan reformasi yang hanya bisa terlaksana bila didukung oleh kehendak politik (political will) Presiden Jokowi.

"Dengan berbagai pertimbangan segenap pihak yang berkompeten dan konsen, kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengkoreksi Perpres No. 78 Tahun 2021 dan membentuk sebuah tim independen yang fokus untuk memberi rekomendasi terbaik bagi Riset Indonesia."

Dalam surat tersebut terlampir 47 nama yang mengusung petisi tersebut. Sementara di dalam situs change.org tertera 189 orang sudah menandatangani petisi itu. Ada Profesor Azyumardi Azra (mantan Rektor UIN Jakarta), Profesor Didin S Damanhuri (Guru Besar IPB University), Profesor Amien Soebandrio (eks Kepala LBM Eikjman), dan Profesor Satryo Soemantri Brodjonegoro (mantan Dirjen Pendidikan Tinggi yang juga Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid