Jokowi: Regulasi kerap tertinggal dengan teknologi

Saat ini baru regulasi untuk taksi online saja yang telah rampung. Sementara ojek online menyusul.

Jokowi menghadiri jalan sehat. Antara Foto

Persiden Joko Widodo menginginkan regulasi atau peraturan tidak tertinggal jauh dari perkembangan teknologi. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan regulasi untuk mengatur transportasi online.

“Sudah keluar regulasinya. Baru keluar satu, Peraturan Menteri Perhubungan No 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Sebentar lagi keluar lagi payung hukum agar bapak, ibu, saudara sekalian bisa bekerja dengan adanya payung hukum,” kata Presiden di hadapan ribuan pengemudi transportasi online dari Gojek, Grab, dan Bluebird di Kemayoran, Jakarta, pada Sabtu (12/1).

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dikeluarkan pada Desember 2018 yang mengatur mengenai taksi online seperti penyediaan pool dan bengkel hingga aturan tarif. Namun aturan tersebut baru untuk taksi "online" dan belum untuk ojek online.

“Oleh sebab itu saya perintahkan enam bulan lalu disiapkan regulasi, aturan, agar ke depan hukumnya jelas,” ujarnya.

Dalam perkembangan inovasi teknologi, kata Presiden, peraturan-peraturan kerap tertinggal jauh. Ia pun mengatakan, keterlambatan regulasi untuk mengatur inovasi teknologi ini ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia. Melainkan hampir di setiap negara-negara lain.