JPU beberkan modus makelar proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Perusahaan yang terlibat dalam pengadaan BTS 4G dimintai commitment fee sebesar 10%.

JPU beberkan modus makelar proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Freepik

Terpapar jelas praktik makelar pemenangan lelang dan biaya ikat janji (commitment fee) dalam sidang perdana kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022 untuk terdakwa bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/6). Itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam paparannya, JPU mengungkapkan, Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; menjadi perantara kasus dengan mengatur pemenang tender. Bahkan, dilakukan sebelum pengumuman.

"Bulan September 2020, sebelum dilakukan proses prakualifikasi proyek BTS 4G, Galumbang Menak Simanjuntak melakukan pertemuan dengan Arya Damar selaku Direktur Utama PT Lintasarta dan Alfi Asman di kantornya yang berada di Jalan Kapten Tendean Nomor 43, RT 02/RW 03, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Galumbang Menak Simanjuntak menawarkan kepada Alfi Asman dan Arya Damar untuk mengikuti tender pada proyek BAKTI dan harus memberikan commitment fee 10%," tutur JPU.

Dalam pertemuan itu, Arya Damar berjanji bakal membahas tawaran tersebut dengan para direksi. Bersama Alfi Asman, keduanya langsung pulang.

Setelah berbicara dengan para direksi, Arya Damar menyetujui usulan Galumbang untuk terlibat pengadaan BTS 4G. Lalu, menyampaikan keputusan perusahaan kepada Galumbang.