JPU buka peluang panggil Kabareskrim-Ketua MPR terkait 'nyanyian' Napoleon Bonaparte

Kabareskrim, Ketua MPR, dan Wakil Ketua DPR dimungkinkan untuk dipanggil dalam persidangan kasus red notice Djoko Tjandra.

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (mengenakan rompi tahanan), saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejari Jaksel, DKI Jakarta, Jumat (16/10/2020). Foto Antara/Rommy S.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet), dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, dimungkinkan untuk dipanggil dalam persidangan kasus red notice Djoko Tjandra.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, ketiga nama itu mungkin saja dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi karena disebut dalam pengakuan terdakwa Napoleon Bonaparte.

Peluang pemanggilan ketiganya, kata Ali, mungkin saja diperlukan agar membuat terang perkara.

"Nah makanya, kalau memang perlu dipanggil ya akan dipanggil. Tetapi kalau tidak perlu dipanggil ya untuk apa kan. Jadi tergantung kepentingannya bagaimana nanti untuk pembuktian di Pengadilan Tipikor," tuturnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/11).

Oleh karena itu, menurut Ali, pertimbangan pemanggilan tiga nama itu akan diputuskan oleh hakim.