JPU dinilai tak cermat mengenai pertambahan kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana

Penghitungan JPU dinilai tidak sesuai dengan ancaman pasal yang dikenakan kepada para terdakwa.

Sidang pembacaan eksepsi Indrasari Wisnu Wardhana. Alinea.id/Gempita Surya.

Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, mempersoalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait jumlah pertambahan kekayaan perusahaan-perusahaan eksportir CPO dan produk turunannya dalam perkara korupsi minyak goreng (migor). Hal itu dicantumkan pada eksepsi atau keberatan yang disampaikan pada persidangan.

Sebelumnya JPU mendakwakan penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) yang dipermasalahkan telah memperkaya perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Grup Wilmar diperkaya Rp1.693.219.882.064, Grup Permata Hijau Rp124.418.318.216, dan Grup Musim Mas Rp626.630.516.604.

"Menurut Surat Dakwaan, JPU menghitung pertambahan kekayaan tersebut berdasarkan selisih harga rata-rata internasional minyak goreng dengan harga rata-rata minyak goreng di pasar domestic dikalikan dengan kekuarangan CPO/minyak goreng untuk distribusi dalam negeri (DMO). Selisih harga tersebut dikalikan dengan total kekurangan CPO/minyak goreng untuk distribusi dalam negeri (DMO)," kata perwakilan kuasa hukum Wisnu, Aldres Jonathan Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Aldres mengatakan, penghitungan yang digunakan JPU tersebut didasarkan pada Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal Dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi Di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika Dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 15 Juli 2022. Menurutnya, penghitungan JPU tidak sesuai dengan ancaman pasal yang dikenakan kepada para terdakwa.

"Cara penghitungan yang digunakan JPU tersebut telah menyimpang dari pengertian “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar dia.