JPU kasus Sambo pakai tas mewah, Kejaksaan: Itu tas kw

Kejaksaan mengklarifikasi penggunaan barang mewah yang digunakan JPU dalam sidang Ferdy Sambo.

Jaksa di sidang Ferdy Sambo yang menggunakan tas mewah. Twitter/@okenects.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dituding menggunakan tas mewah selama sidang. Sementara, tampilan gaya hidup hedonisme sudah diimbau oleh Presiden Joko Widodo supaya tidak dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, tas yang digunakan tersebut bukanlah barang mewah karena tampilan mirip merk tertentu. Melainkan, produk tiruan atau kw yang diproduksi langsung dari Sidoarjo.

"Saya sudah cek langsung dengan Jampidum, ternyata kw buatan Sidoarjo," kata Ketut kepada Alinea.id, Rabu (26/10).

Sementara itu, akun media sosial Twitter @okenexts menampilkan penggunaan tas bermerk Fendi oleh JPU. Tas itu ditaksir dengan kisaran harga $3100 dan strapnya $980.

Total nilai $4080 apabila dikonversikan menjadi mata uang Rupiah maka akan menjadi Rp63.546.816. Jaksa itu kemudian disebut sebagai "jaksa fashun".