JPU tuntut Bharada E 12 tahun penjara, hal ini jadi pemberatnya

Hal yang memberatkan bagi Bharada E adalah eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan meninggalkan luka pada keluarga.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjalani sidang perdana pada 18 November 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto YouTube kompas.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, dengan pidana penjara 12 tahun.

"Menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata JPU dalam persidangan, Rabu (18/1).

Hal yang memberatkan bagi Bharada E adalah eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan meninggalkan luka pada keluarga.

Sementara, hal yang meringankan bagi Bharada E adalah saksi pelaku yang membongkar kejadian ini. Ia tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Pada awal persidangan bergulir, tim JPU mendakwa Bharada E dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.