Jual vaksin Covid-19, Kimia Farma: Ini Penugasan pemerintah

Dasar hukum VGR individu adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.

Ilustrasi. Pixabay

PT Kimia Farma (KF) mulai menggelar program vaksinasi gotong royong (VGR) individu dengan besaran tarif tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Vaksin berbayar ini mulai efektif berjalan pada, Senin (12/7).

Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk., Ganti Winarno Putro menampik, bahwa program VGR individu ini sebagai upaya KF untuk mengkomersialisasi vaksin yang harusnya diberikan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dia beralasan, apa yang dilakukan KF hanya menjalankan tugas dari pemerintah sebagai perancang program. Menurut dia, program tersebut sebagai upaya untuk mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok atau herd immunity.

Dasar hukum dari program tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021. Di mana disebutkan perihal perluasan program vaksinasi gotong royong demi mempercepat herd immunity, terutama di daerah yang menjalankan PPKM darurat. 

"Prinsipnya kami mendukung program pemerintah, tidak ada untuk komersialisasi, semuanya terbuka dari komponen harga dan sudah dilakukan review lembaga independen," katanya dalam video conference, Minggu (11/7).