Jubir KY diperiksa di Polda Metro Jaya karena Pungli

Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait pungutan liar Rp150 juta.

Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait pungutan liar Rp150 juta dalam acara Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) di lingkungan Hakim Pengadilan. / (Foto: Kudus Purnomo/Alinea.id)

Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait pungutan liar Rp150 juta dalam acara Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) di lingkungan Hakim Pengadilan.

"Kami tadi menjawab sekitar 31 pertanyaan," papar kuasa hukum Farid, Denny Ardiansyah Lubis, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/12).

Denny mengatakan, pernyataan kliennya yang dimuat di media nasional merupakan bagian tugasnya sebagai juru bicara KY. Ia juga telah meminta Dewan Pers untuk mengambil sikap atas pernyataan Farid. Sebab, ia memandang seharusnya perkara ini masuk ke sengketa pers yang diselesaikan di Dewan Pers.

"Kita merujuk Undang-undang pers tentang kebebasan pers, dan ini seharusnya tidak masuk ranah pidana, seharusnya ini masuk ke sengketa pers," jelasnya.

"Karena memang jelas kedudukan hukumnya dia itu juru bicara, yang pada saat itu adalah sebagai narasumber, media yang memberitakan dari hasil wawancara. Secara konten ini disampaikan kerana adanya pertanyaan oleh kawan-kawan media kepada Jubir sehingga dia jawab. Oleh karenanya ini perlu perlindungan hukum terhadap Narsum," sambungnya.