sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jubir KY diperiksa di Polda Metro Jaya karena Pungli

Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait pungutan liar Rp150 juta.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Kamis, 06 Des 2018 01:04 WIB
Jubir KY diperiksa di Polda Metro Jaya karena Pungli

Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait pungutan liar Rp150 juta dalam acara Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) di lingkungan Hakim Pengadilan.

"Kami tadi menjawab sekitar 31 pertanyaan," papar kuasa hukum Farid, Denny Ardiansyah Lubis, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/12).

Denny mengatakan, pernyataan kliennya yang dimuat di media nasional merupakan bagian tugasnya sebagai juru bicara KY. Ia juga telah meminta Dewan Pers untuk mengambil sikap atas pernyataan Farid. Sebab, ia memandang seharusnya perkara ini masuk ke sengketa pers yang diselesaikan di Dewan Pers.

"Kita merujuk Undang-undang pers tentang kebebasan pers, dan ini seharusnya tidak masuk ranah pidana, seharusnya ini masuk ke sengketa pers," jelasnya.

"Karena memang jelas kedudukan hukumnya dia itu juru bicara, yang pada saat itu adalah sebagai narasumber, media yang memberitakan dari hasil wawancara. Secara konten ini disampaikan kerana adanya pertanyaan oleh kawan-kawan media kepada Jubir sehingga dia jawab. Oleh karenanya ini perlu perlindungan hukum terhadap Narsum," sambungnya.

Ia pun berharap kasus ini segera dihentikan. Di sisi lain, juru bicara KY, Farid Wajdi mengatakan, akan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada kuasa hukumnya.

"Intinya begini kalau dari sisi saya, segala sesuatunya saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Lalu kalau berkaitan dengan kebijakan lembaga saya serahkan mekanisme di Komisi Yudisial. Itu saja yang bisa saya jawab," papar Farid.

Perlu diketahui, sebelumnya Farid dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum PTWP Pusat, Hakim Agung Syamsul Maarif, bersama sejumlah hakim. Pelaporan ini didasari pernyataannya di harian nasional mengenai pungutan uang Rp150 juta bagi setiap pengadilan tingkat banding untuk penyelenggaraan tenis warga pengadilan di Denpasar, Bali.

Sponsored

Laporan Syamsul diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4965/IX/2018/ Dit. Reskrimum. Perkara yang dilaporkan adalah pelanggaran terhadap tindak pidana pidana penistaan serta pencemaran nama baik melalui media cetak dan media daring, Seperi yang terpatri dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat (2) dan/ atau Pasal 27 ayat(3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 311 KUHP dan / atau Pasal 310 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid