KAI: 188 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang hingga Agustus 2022

KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya.

Pengendara sepeda motor menunggu kereta melintas di perlintasan sebidang dekat Stasiun Tanah Tinggi, Tangerang, Banten, Senin (7/3/2022). Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin/Aisya Kurnia.

Sebanyak 188 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang terjadi pada periode Januari hingga Agustus 2022. Adapun 29 kasus terjadi di perlintasan dijaga, dan 159 kasus di perlintasan tidak dijaga.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat, pada Januari-Agustus 2022, terdapat 1426 perlintasan sebidang dijaga dan 1500 perlintasan tidak dijaga. Selama periode yang sama, KAI sudah menutup 194 perlintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan, palang pintu kereta api sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api. Tujuannya, agar perjalanan KA tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

"Perjalanan kereta api lebih diutamakan, karena jika terjadi kecelakaan, dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta," kata Joni dalam keterangannya, dikutip Rabu (7/9).