sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KAI: 188 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang hingga Agustus 2022

KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 07 Sep 2022 09:00 WIB
 KAI: 188 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang hingga Agustus 2022

Sebanyak 188 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang terjadi pada periode Januari hingga Agustus 2022. Adapun 29 kasus terjadi di perlintasan dijaga, dan 159 kasus di perlintasan tidak dijaga.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat, pada Januari-Agustus 2022, terdapat 1426 perlintasan sebidang dijaga dan 1500 perlintasan tidak dijaga. Selama periode yang sama, KAI sudah menutup 194 perlintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan, palang pintu kereta api sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api. Tujuannya, agar perjalanan KA tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

"Perjalanan kereta api lebih diutamakan, karena jika terjadi kecelakaan, dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta," kata Joni dalam keterangannya, dikutip Rabu (7/9).

Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

Di sisi infrastruktur, lanjut dia, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan secara berkala oleh pemerintah, dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya. Dari hasil evaluasi, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Sponsored

Adapun peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya, sebagaimana tertuang dalam PM Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 dan 37. Misalnya, tanggung jawab Menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

“KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya,” ujar Joni.

Lebih lanjut, kata Joni, di sisi penegakan hukum, setiap pelanggar di perlintasan KA mestinya dilakukan penindakan. Menurutnya, hal ini diperlukan agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

Dalam hal ini, ujar Joni, pihaknya rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Selain itu, Joni menilai perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

Rendahnya kesadaran pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu di perlintasan sebidang atau bahkan melanggar dengan menerobos perlintasan saat palang pintu sudah tertutup, membuat angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang masih tinggi. Tak jarang, kecelakaan ini juga menghambat dan mencelakakan perjalanan kereta api.

KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melintas untuk #BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman Jalan), sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang.

“Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegasnya.

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” pungkas Joni.

Berita Lainnya
×
tekid