KAI lakukan penyesuaian tarif KA ekonomi

Penyesuaian tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat yang bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi, tanpa mengurangi pelayanan

penjualan tiket KA ekonomi non komersial (PSO) yang mengalami penyesuaian ini, diberlakukan mulai keberangkatan KA pada 1 Juli 2018. /AntaraFoto

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif pada beberapa kereta api kelas ekonomi khususnya di bawah PT KAI Daop 1 Jakarta. Keputusan penyesuaian tarif pada beberapa KA kelas ekonomi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018.

Peraturan ini juga mengubah keputusan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik atau public service obligation (PSO). 

Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Edy Kuswoyo, mengatakan penjualan tiket KA ekonomi non komersial (PSO) yang mengalami penyesuaian ini, diberlakukan mulai keberangkatan KA pada 1 Juli 2018. 

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan KA Serayu dari Stasiun Pasarsenen ke Stasiun Tasikmalaya, sebelum 1 Juli 2018 diberlakukan tarif sebesar Rp 67.000. Nantinya, per 1 Juli 2018, sesuai Permenhub No. 31/2018, karena jarak Pasarsenen-Tasikmalaya kurang dari 332 KM, maka penumpang hanya membayar sebesar Rp 63.000,-. 

Sementara, bagi penumpang yang telah membeli tiket kereta api dengan tarif yang lebih tinggi dari tarif PSO yang sudah disesuaikan, berhak atas pengembalian bea.