KAI mulai longgarkan persyaratan keberangkatan

Pelanggan kereta api tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19 apabila telah menerima vaksin penuh hingga tahap booster.

ilustrasi. Kereta api di Stasiun Gambir. Alinea.id/Oky Diaz.

PT KAI Daop 1 Jakarta mulai melonggarkan aturan untuk keberangkatan bagi para pelanggan kereta api baik dari Stasiun Gambir ataupun Stasiun Pasar Senen.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 8 Maret 2022. 

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pelanggan kereta api tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19 apabila telah menerima vaksin penuh hingga tahap booster. Ketentuan tersebut telah diterapkan mulai hari ini di Area Daop 1 Jakarta. 

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” kata Eva dalam keterangan, Rabu (9/3). 

Eva menyebut, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk validasi data vaksinasi pelanggan. Data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.