Kapolda Metro perintahkan kasus KDRT di Depok ditangguhkan

Dalam kasus ini, pasangan suami istri ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya saling melukai satu sama lain.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memerintahkan Polres Depok menangguhkan kasus KDRT di Depok. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memerintahkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), ditangguhkan. Dalam perkara ini, suami dan istri saling melukai satu sama lain sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"[Kasus ditangguhkan] karena kami semangatnya keutuhan rumah tangga dan keluarga. Kami mengimbau pada saat suami melakukan pengobatan akibat kekerasan oleh istri, ada hal-hal yang perlu dilakukan pengobatan," katanya kepada wartawan, Kamis (25/5).

Karyoto menambahkan, sang istri kini tengah merenungkan kejadian yang menimpanya. Apabila keadaan membaik, kepolisian akan membuka ruang mediasi.

"Nanti, setelah itu, kira-kira, ya, keduanya sudah bisa dalam kondisi yang baik-baik, akan kita pertemukan kembali," tuturnya.

Ia berharap, para penyidik dapat melihat sebuah kejadian dari dua sisi dan berimbang. Artinya, Tidak saklek sesuai aturan, khususnya melakukan penahanan.