Kapolri didesak copot Kapolda dan Kapolres di NTT

Pembangunan waduk Wadas di Purworejo dan Waduk Lambo Mbay di Nagekeo sama-sama merupakan PSN.

Rencana pembangunan Bendungan Mbay di NTT. Dok. Kementerian PUPR

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menurunkan tim untuk memeriksa aparat dan mencopot Kapolres Nagekeo dan Kapolda NTT. Lantaran, sikap aparat kepolisian dalam pembangunan waduk Wadas di Purworejo dengan melakukan penangkapan, penahanan dan penyiksaan ke sejumlah warga terulang di Waduk Lambo Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hal itu merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sikap aparat dan Kapolres Nagekeo tidak mencerminkan adanya Reformasi Polri yang telah dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjunjung hak asasi manusia (HAM) dan turunannya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Untuk itu, menjadi tugas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan aturan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum. 

“Tentunya, dengan mencopot Kapolres Nagekeo dan Kapolda Nusa Tenggara Timur,” kata Sugeng dalam keterangan, Senin (30/5).

Sugeng menyampaikan, pembangunan waduk Wadas di Purworejo dan Waduk Lambo Mbay di Nagekeo sama-sama merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dalam pelaksanaannya terjadi pro dan kontra. Bedanya, kalau di Wadas kepemilikan tanahnya merupakan orang perorang. 

“Sedangkan di Waduk Lambo Mbay ini tanah yang akan dibangun merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat Suku Rendu,” ucap Sugeng.