Kapolri ingin Brigjen Endar tetap di KPK

Keputusan ini merupakan komitmen Polri mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.

Brigjen Endar. Foto tangkapan layar/medaninsider

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap memberikan penugasan bagi Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut tertuang dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023.

"Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," demikian bunyi dalam surat putusan tersebut seperti dikutip, Sabtu, (1/4).

Terkait hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, keputusan ini merupakan komitmen Polri mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Ya benar Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Ramadhan.

Diketahui, surat tersebut menjawab surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan pada November 2022 lalu. Ada pun surat dari Ketua KPK Firli Bahuri itu berisi rekomendasi agar Karyoto dan Endar Priantoro mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri.