Kapolri keluarkan panduan penanganan kasus ITE

Seluruh jajaran diwajibkan mengutamakan edukasi penanganan kasus ITE.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit. Dokumentasi Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai penananganan kasus yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Surat bernomor: SE/2/11/2021 itu ditandatangani langsung oleh Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021. SE itu menekankan kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.

"Iya benar ada surat edaran itu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (22/2).

Dalam SE itu Sigit mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan Undang-Undang ITE. Undang-Undang itu dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tulis Sigit dalam SE.