Kapolri nilai TGPF kerusuhan 22 Mei tidak perlu dibentuk

Tito beralasan sudah berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (ketiga kiri) dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kedua kanan) meninjau posko mudik usai memantau arus mudik melalui udara di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/5). /Antara Foto

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menilai tim gabungan pencari fakta (TGPF) kerusuhan 21-22 Mei tidak perlu dibentuk. Menurut Tito, sejumlah pihak telah dilibatkan dalam tim pencari fakta (TPF) Polri yang ia bentuk, termasuk di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Tim yang dipimpin oleh Irwasum Polri itu, menurut Tito, juga bakal menyelidiki ada atau tidaknya pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian saat menangani aksi unjuk rasa yang berujung rusuh pada 21 dan 22 Mei lalu.

"Pertama, tim yang sudah ada sekarang dari investigasi polri itu dipimpin langsung oleh orang ketiga di Polri. Ini penting karena unsur internal ini bisa menembus batas-batas dalam institusi sendiri," ujar Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Tito mengatakan, ia juga sengaja menggandeng Komnas HAM guna menghindari kemungkinan munculnya konflik kepentingan dalam pengungkapan berbagai aspek kerusuhan, termasuk tewasnya 9 orang dalam peristiwa tersebut. Karena itu, Tito menegaskan, TGPF tak perlu lagi dibentuk. 

"Mungkin kelemahannya dianggap protektif. Oleh karena itu, kami membuka komunikasi dengan Komnas HAM juga silakan untuk melakukan. Untuk apa ada TGPF kalau seandainya kalau Komnas HAM adalah otoritas resmi yang dibentuk oleh UU dan bukan posisinya di bawah Presiden. Apalagi, di bawah Polri," kata Tito.