Kapolri perintahkan tindak tegas anggota lakukan kekerasan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram cegah tindakan kekerasan berlebihan anggotanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat memberikan pengarahan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jatim, Sabtu (12/6/2021)/Dokumentasi Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram resmi mengenai pencegahan terjadinya tindakan kekerasan yang berlebihan. Surat bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 itu ditandatangani Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram itu yang dikeluarkan setelah peristiwa ketidakprofesionalan penanganan dugaan pencabulan di Luwu Timur, dan penanganan kasus pemerasan pedagang di Medan, kemudian mahasiswa 'di-smackdown'.

"Iya benar (ada surat telegram itu),” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (18/10).

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri memerintahkan penindakan tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat. Penindakan harus dilakukan secara prosedural yang transparan dan adil.

Kemudian, diperintahkan memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.