Kapolri akui seharusnya terbitkan surat pelarangan arogansi anggota

Satu perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Foto dokumentasi Polri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas penerbitan surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Sigit pun telah meminta Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mencabut surat telegram itu.

"Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media. Sekali lagi, kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Sigit dalam keterangan resminya, Selasa (6/4) malam.

Sigit mengakui, seharusnya mengeluarkan pelarangan sikap arogansi anggota polisi dan bukan justru melarang media meliput hal itu.

Niat dan semangat awal pada telegram itu adalah, meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Seluruh jajaran diintruksikan agar tetap bertindak tegas, tetapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakkan hukum di masyarakat. 

"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat ditayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan," ujar Sigit.