Kapolri terbitkan maklumat pelarangan kerumunan saat Nataru

Maklumat dibuat melihat situasi pandemi yang belum teratasi.

Kapolri, Jenderal Idham Azis (tengah). Foto Antara/Akbar Tado

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Maklumat tersebut dikeluarkan Idham hari ini.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penularan atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. 

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Argo dalam keterangan resminya, Rabu (23/12).

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat. 

Selain itu, tujuannya untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru Tahun 2021.