Karyawan Freeport mengadu ke Komisi IX DPR

Mantan karyawan PT Freeport Indonesia mengadu kepada Komisi IX DPR RI lantaran pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh tambang emas itu.

Mantan karyawan PT Freeport Indonesia mengadu kepada Komisi IX DPR RI lantaran pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh tambang emas di Papua itu. / (Foto: Kudus Purnomo/Alinea.id)

Mantan karyawan PT Freeport Indonesia mengadu kepada Komisi IX DPR RI lantaran pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh tambang emas di Papua itu.

Mantan pekerja yang mayoritas berasal dari Mimika tersebut, menuntut pemerintah untuk menyelesaikan permasalah yang membelit para pekerja Freeport. Terutama, terkait jaminan ketenagakerjaan yang seharusnya didapat oleh para pekerja setelah diputus oleh PT Freeport Indonesia.

"Kami meminta kepada pemerintah agar segera penuhi tuntutan pekerja memanusiakan manusia," kata Tri Puspital, Koordinator Pekerja Freeport di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/10).

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan, masih terdapat perbedaan persepsi antara perusahan dengan pekerja dan pemerintah yang mengakibatkan masalah ini menjadi berlarut-larut.

"Masalah ini sebenarnya sudah sejak lama, kenapa jadi lama, karena ada perbedaan antara perusahan pemerintah dan karyawan," paparnya.