sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Karyawan Freeport mengadu ke Komisi IX DPR

Mantan karyawan PT Freeport Indonesia mengadu kepada Komisi IX DPR RI lantaran pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh tambang emas itu.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Senin, 01 Okt 2018 22:23 WIB
Karyawan Freeport mengadu ke Komisi IX DPR

Mantan karyawan PT Freeport Indonesia mengadu kepada Komisi IX DPR RI lantaran pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh tambang emas di Papua itu.

Mantan pekerja yang mayoritas berasal dari Mimika tersebut, menuntut pemerintah untuk menyelesaikan permasalah yang membelit para pekerja Freeport. Terutama, terkait jaminan ketenagakerjaan yang seharusnya didapat oleh para pekerja setelah diputus oleh PT Freeport Indonesia.

"Kami meminta kepada pemerintah agar segera penuhi tuntutan pekerja memanusiakan manusia," kata Tri Puspital, Koordinator Pekerja Freeport di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/10).

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan, masih terdapat perbedaan persepsi antara perusahan dengan pekerja dan pemerintah yang mengakibatkan masalah ini menjadi berlarut-larut.

"Masalah ini sebenarnya sudah sejak lama, kenapa jadi lama, karena ada perbedaan antara perusahan pemerintah dan karyawan," paparnya.

Karenanya, untuk menengahi hal tersebut, Komisi IX DPR RI segera memanggil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Kementerian Tenaga Kerja untuk membahas perkara ketenagakerjaan tersebut.

"Komisi IX akan sesegera mungkin akan kami agendakan kepada BPJS dan Kementerian Tenaga Kerja," ungkapnya.

Tak berhenti di situ, karena  permasalahan ini masih berkaitan erat dengan urusan hukum, mengingat  adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut, Dede Yusuf menyarankan agar para pekerja juga melakukan audiensi ke Komisi III DPR RI, yang membidangi urusan hukum, dan juga Komisi VII DPR RI yang membidangi energi.

Sponsored

"Kami melihat ini banyak sudut pandang perusahaan dan hak-hak normatif pekerjaan itu sendiri, maka kami usulkan agar mereka juga bisa melakukan advokasi pada Komisi III terkait hukumnya dan Komisi VII terkait urusan pertambangannya karena Freeport berada di komisi pertambangan," katanya.

Lebih jauh, Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat dari Partai Demokrat itu mengingkan permasalahan ini juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Sebab, meski pemerintah berhasil mengambil alih divestasi saham Freeport sebesar 51%, hal itu akan sia-sia apabila masih menyisakan persoalan.

"Dalam konteks ini, mestinya sudah menjadi perhatian presiden. Menurut kami, kalau pemerintah sudah mengklaim saham 51%, hal ini harus tetap diselesaikan pemerintah jangan dibaiarkan jadi bisul dalam daging, karena persoalan ini ada di dalam saham 51% itu, jadi jangan memikirkan nilai investasinya saja tapi pikiran juga ini karyawan, karena dia bagian dari aset perusahaan," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid