Kasasi diterima, PT EMM tidak bisa keruk emas Beutong Aceh

Tertuang dalam Putusan Kasasi MA Nomor Nomor 91 K/TUN/LH/2020 tanggal 14 April 2020.

Hutan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dokumentasi DLHK Aceh

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan warga terkait izin PT Emas Mineral Murni (EMM) di Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 tanggal 14 April 2020.

Gugatan melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu, terang Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur, dilakukan usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PPTUN) Jakarta menolak banding yang diajukan WALHI dkk.

"WALHI bersama warga menyambut baik putusan ini yang telah memberikan rasa keadilan bagi sumber kehidupan jangka panjang dari ancaman kegiatan pencemaran lingkungan hidup dan merusak tatanan sosial," ucapnya via keterangan tertulis, Rabu (6/5).

"Ini merupakan kemenangan rakyat Aceh bersama mahasiswa Aceh yang terus mengawal kebijakan bupati, gubernur, hingga kementerian yang keliru atas nama investasi," imbuh dia.

Dengan demikian, membatalkan Putusan PTTUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT. Putusan kasasi juga menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT.