sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasasi diterima, PT EMM tidak bisa keruk emas Beutong Aceh

Tertuang dalam Putusan Kasasi MA Nomor Nomor 91 K/TUN/LH/2020 tanggal 14 April 2020.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 06 Mei 2020 18:35 WIB
Kasasi diterima, PT EMM tidak bisa keruk emas Beutong Aceh

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan warga terkait izin PT Emas Mineral Murni (EMM) di Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 tanggal 14 April 2020.

Gugatan melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu, terang Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur, dilakukan usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PPTUN) Jakarta menolak banding yang diajukan WALHI dkk.

"WALHI bersama warga menyambut baik putusan ini yang telah memberikan rasa keadilan bagi sumber kehidupan jangka panjang dari ancaman kegiatan pencemaran lingkungan hidup dan merusak tatanan sosial," ucapnya via keterangan tertulis, Rabu (6/5).

"Ini merupakan kemenangan rakyat Aceh bersama mahasiswa Aceh yang terus mengawal kebijakan bupati, gubernur, hingga kementerian yang keliru atas nama investasi," imbuh dia.

Dengan demikian, membatalkan Putusan PTTUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT. Putusan kasasi juga menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT.

"Kami sedang menunggu putusan disampaikan ke pengadilan pengaju dan disampaikan kepada kami," ujar Nur.

Secara de facto dan de jure, putusan menyebabkan PT EMM tidak bisa menambang di Beutong dan Bener Meriah untuk menghasilkan bongkahan emas dan kandungan lainnya di dalamnya. Diharapkan menjadi pelajaran bagi para pemangku kepentingan agar lebih mendukung perlindungan, pemanfaatan, dan pelestarian lingkungan hidup.

WALHI juga menuntut pusat mengambil pelajaran atas putusan ini, khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya. Sehingga, tak lagi menerbitkan izin dengan mengabaikan hak masyarakat.

Sponsored

Penolakan terhadap izin operasi anak usaha Asiamet Resources Limited tersebut bermula sejak 9 Juli 2018. Kala itu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengumumkan pemasangan tanda batas pada wilayah izin usaha pertambangan operasi produk (IUPOP).

Keputusan tersebut berdasarkan izin usaha pertambangan operasi produk PT EMM yang diterbitkan BKPM via Surat Keputusan (SK) Nomor 66/I/IUP/PMA/2017, 19 Desember 2017.

Wilayah konsensi mencapai 10.000 hekatare (ha). Mencakup Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya; Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah; dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) seluas 2.478 ha.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid