Hindari diskriminasi, buruh minta aturan upah layak nasional

Konsepsi yang ditawarkan pemerintah tentang upah hanya mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015 tak akan menghasilkan perbaikan.

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta./Antara Foto

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, meminta pemerintah untuk membuat aturan atau regulasi mengenai upah layak secara nasional. Menurutnya, sistem pengupahan tersebut diperlukan untuk menghindari diskriminasi terkait besaran upah antarwilayah di Indonesia.

Nining menyebut, sampai saat ini masih ada diskriminasi terkait upah di sejumlah wilayah di Indonesia. Besaran upah antara wilayah perkotaan dan luar kota sangat timpang. Karena itu, membuat banyak orang bermigrasi ke kota-kota besar yang dipenuhi industri.

“Maka kita mendorong upah layak secara nasional. Itu yang sebenarnya sudah kita tawarkan sejak mulai dari 2006. Itu kita sudah mendorong standarisasi upah layak nasional itu, kita tinggal diskusikan," kata Nining saat dihubungi Alinea.id di Jakarta pada Kamis (14/11).

Menurut dia, rencana Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang ingin menghapus sistem Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sehingga kemungkinan ke depan standar upah hanya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) saja, tidak akan menyelesaikan masalah terutama ihwal ketimpangan.

Terlebih, konsepsi yang ditawarkan pemerintah tentang upah hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurutnya, itu tidak akan menghasilkan perbaikan signifikan terhadap kesejahteraan buruh.