Kasus anak usaha Askrindo, penyidik periksa tiga saksi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU.

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta/Google Maps Melia Cholilah

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, pemeriksaan dilakukan kepada Kepala Seksi Subrogasi PT Askrindo Mitra Usaha (AMU) bernama Novia Nurul Hidayat. Dia diperiksa untuk pendalaman pendapatan subrogasi dan recoveries yang diterima PT AMU.

Kemudian, kepada saksi atas nama Ahmad Zainudin selaku Kepala Seksi Produksi PT AMU. Dia diperiksa untuk pendalaman produk asuransi Askrindo periode 2016-2020. 

"AZ juga diperiksa untuk mendalami aliran dana dan komisi ke direksi PT Askrindo," tuturnya dalam keterangan resminya, Selasa (22/6).

Ditambahkan Leonard, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi bernama Agung Hermawan selaku Supervisor Pemasaran PT AMU. Dia diperiksa terkait pemasaran produk asuransi Askrindo pada PT AMU.