sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus anak usaha Askrindo, penyidik periksa tiga saksi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 22 Jun 2021 20:36 WIB
Kasus anak usaha Askrindo, penyidik periksa tiga saksi

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, pemeriksaan dilakukan kepada Kepala Seksi Subrogasi PT Askrindo Mitra Usaha (AMU) bernama Novia Nurul Hidayat. Dia diperiksa untuk pendalaman pendapatan subrogasi dan recoveries yang diterima PT AMU.

Kemudian, kepada saksi atas nama Ahmad Zainudin selaku Kepala Seksi Produksi PT AMU. Dia diperiksa untuk pendalaman produk asuransi Askrindo periode 2016-2020. 

"AZ juga diperiksa untuk mendalami aliran dana dan komisi ke direksi PT Askrindo," tuturnya dalam keterangan resminya, Selasa (22/6).

Ditambahkan Leonard, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi bernama Agung Hermawan selaku Supervisor Pemasaran PT AMU. Dia diperiksa terkait pemasaran produk asuransi Askrindo pada PT AMU.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengaku menaikkan status penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi PT AMU. AMU diketahui merupakan anak usaha dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal adanya dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU. Dalam pengelolaan keuangan PT AMU diduga terdapat penyimpangan atas kebijakan dari perusahaan pusat.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid