Kasus ANTAM, Kejagung segera limpahkan tersangka ke JPU

Kejagung gandeng tim audit hitung kerugian negara.

Ilustrasi produk emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM). Foto Antara/dokumentasi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melanjutkan kasus dugaan korupsi PT ANTAM yang telah mangkrak hampir tiga tahun. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp125 miliar

Ditektur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, sebelumnya kasus tersebut mangkrak karena penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak kunjung usai. Sehingga, berkas perkara enam tersangka belum dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Kemarin itu terganjal kerugian negara, makanya cukup lama. Itu tunggakan tiga tahun lalu. Makanya ini kami lanjutkan agar terbukti di persidangan," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/3).

Febrie mengaku, akan meminta penghitungan kerugian negara dari tim audit lain agar dapat mempercepat pelimpahan berkas enam tersangka. Namun, dia belum dapat memastikan kapan penghitungan itu ditargetkan selesai. "Kalau dari kami, kan, kerugian negaranya diperkirakan Rp125 miliar," tuturnya.

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut PT ANTAM terbukti melakukan pembelian tambang di daerah Jambi dengan cara melawan hukum. Penyidik pun menetapkan tersangka, yakni mantan Dirut ANTAM berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, MT selaku Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa atau Pemilik PT RGSR, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan,  HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT ANTAM, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas International.