Kasus Bakamla, KPK periksa lagi satu orang saksi

Saksi Gan Lisa Mei Lie akan diperiksa untuk tersangka Fayakhun Andriadi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) pada konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu Selatan / Antara Foto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa satu orang saksi terkait kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla RI hari ini, Senin (28/5). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Gan Lisa Mei Lie, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka FA,” ujar Febri kepada wartawan, Senin (28/5).

Gan Lisa Mei Lie merupakan pemilik toko lumbung berkat makmur yang pernah diperiksa penyidik KPK untuk mendalami kasus yang sama pada 28 Februari 2018 lalu.

KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla yang memiliki total anggaran hingga Rp 1,2 triliun. Politisi partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Februari 2018 lalu.

Mantan Ketua DPD Golkar Jakarta itu diduga menerima hadiah atau janji setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Fayakhun mendapatkan imbalan 1% dari proyek senilai Rp 1,2 triliun atau sebesar Rp 12 miliar.