sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil tiga saksi suap Bupati Bengkulu Selatan

Keempat tersangka suap di Bengkulu Selatan mendapat komitmen fee sebesar 15% dari lima proyek infrastruktur.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 28 Mei 2018 10:35 WIB
KPK panggil tiga saksi suap Bupati Bengkulu Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi hari ini (28/5) untuk mendalami dugaan penerimaan suap atas proyek pembangunan jalan dan jembatan di Bengkulu Selatan. Ketiga saksi tersebut adalah Juhari alias Jukak, Hendrati, dan Nursilawati.

Juhari berasal dari unsur swasta diduga sebagai pemberi suap dan dua orang lainnya adalah Hendrati dan Nursilawati yang diduga sebagai penerima suap. Selain ketiga orang tersebut kasus suap ini juga menyeret nama Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut diduga menerima dan memberi suap.

"Sebagai bagian dari komitmen fee 15% dari lima proyek di Bengkulu Selatan,” kata Febri dalam keterangan tertulis (17/5). 

Sponsored

Lima proyek yang dijanjikan tersebut senilai total Rp 750 juta rupiah, menjadikan komitmen fee yang akan didapatkan Dirwan sebesar Rp 112,5 juta. Uang tersebut diberikan oleh Juhari secara bertahap sebanyak dua kali. 
Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang pecahan rupiah sebesar Rp 85 juta, bukti transfer Rp 15 juta dan dokumen terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan skema penunjukan langsung saat melakukan OTT (15/5).

Dirwan, Hendrati dan Nursilawati yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Juhari yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid