Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung kembali lakukan penggeledahan

Selain menggeledah, penyidik Kejagung juga akan menerima pengembalian uang dari salah satu Subkontraktor proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, di Kompleks Kejaksaan, Rabu (22/2). Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (22/2) malam.

"Ada empat tempat digeledah terkait Subkon (Sub Kontraktor)," ujar Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada Alinea.id, Kamis (23/3).

Pria yang akrab disapa Bowo itu menjelaskan, dari Sub Kontraktor yang terlibat oleh konsorsium pemenang tender tower BTS 4G BAKTI Kominfo juga akan mengembalikan uang. Sub Kontraktor itu adalah PT Sansaine Exindo.

"Baru bilang, belum tau kapan diberikan, kita tunggu saja," kata Bowo.

Di sisi lain, Direktur Penyidikan, Kuntadi, menyatakan bahwa uang tersebut akan diberikan bukan karena inisiatif dari PT Sansaine Exindo. Penyidik bahkan berpeluang menjadikan uang tersebut masuk dalam sitaan.