Kasus Bank Century kembali dibuka, KPK periksa 36 orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 36 orang saksi dalam pengembangan kasus Bank Century.

Duta Besar RI untuk Swiss Muliaman Darmansyah Hadad. / Facebook

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 36 orang saksi dalam pengembangan kasus Bank Century.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengatakan terbaru, lembaga itu memeriksa Duta Besar RI untuk Swiss Muliaman Darmansyah Hadad. Pemeriksaan tidak terjadwal itu merupakan kebutuhan penyelidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi pemberiaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century.

Kendati demikian, Febri belum dapat membeberkan pokok materi pemeriksaan Muliaman. Pasalnya, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan KPK.

"Kalau didalami apa, belum bisa saya sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

Seperti diketahui, dalam sidang putusan Deputi Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya, terungkap sepuluh nama yang diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Muliaman termasuk salah satu nama yang disebut dalam sidang tersebut.